Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota, mengamankan warga Pasar Merah Kota.
Naasnya si pelaki berinisial RS (28) belum sempat menikmati narkotika jenis sabu, yang baru dibelinya tersebut, sudah tertangkap duluan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, yang diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Pol Nova Indra Pratama, saat press release pada awak media mengatakan, pada Jum’at 09 Juli 2021, tertangkapnya tersanka RS, berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gg Langgar, Kel Tegal Sari lll, Kec Medan Area, Senin (19/07/2021).
Kapolsek Medan Kota, kemudian merespon informasi itu, dengan menugaskan Tim Sat Reskrim bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP.).
Dikatakan Nova, saat itu juga anggota kita ada melihat tingkah laku seseorang yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan dari kantong celana RS, sebuah plastik kecil transparan, diduga berisikan sabu-sabu.
Kemudian dilakukan interogasi oleh anggota, untuk pengembang lebih lanjut” ucap Nova Indra.
Kepada petugas, RS mengakui membeli barang haram tersebut, dengan harga Rp 40.000.kepada orang yg tidak dikenal,
Saat ini, kami sedang mendalami informasi dari tersangka untuk pengembangan,” ujar Nova seraya menambahkan bahwa SI dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Nova Indra. (bp/TS)