Labuhan Deli, buanapagi.com – Ini daftar nama 18 orang tahanan Polsek Labuhan Deli yang berhasil melarikan diri, yang diketahui pada Hari Selasa, (27/07/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Namun baru hanya, empat tahanan yang kabur tersebut, kembali berhasil ditangkap di kawasan Jalan Ileng Labuhan Deli, beberapa jam setelah kejadian.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan tahanan yang melarikan diri itu, setelah membuka gembok pintu tahanan, saat sejumlah Personil Kepolisian yang bertugas, sedang tertidur.
Usai membuka gembok, para tahanan menabrak pintu kaca, hingga
hancur berkeping-keping.
Disebut-sebut, para tahanan yang telah melarikan diri itu masing-masing bernama, Alfredo alias Edo (35) warga Jalan Anggrek No 5 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, (kasus penggelapan dalam jabatan), Agus Suriyanto (35) warga Jalan Platina II Kecamatan Medan Deli (kasus pencurian pemberatan), Indra alias Bodong (35) warga Jalan Sukarela, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan (kasus narkotika), Nazaruddin Perangin-angin (38) warga Gang Cacing Lingkungan I Kelurahan Mabar (kasus Curat), Muhd Riza Fahmi Lubis (21) warga Percut Sei Tuan (kasus pencurian), Muhammad alias Amad (38) warga Jalan Perunggu, Kota Bangun (kasus narkotika), Rio Andika (25) warga Jalan Alumunium I Gang Perjuangan, Kelurahan Tanjung Mulia (kasus pencurian).
Kemudian Leo Doloksaribu (36) Komplek Baru Lingkungan XIII Kelurahan Sei Mati (kasus curat), Agung Wardhana (26) warga Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli (kasus perkosaan dan pencurian), Abdul Rasyid Lubis alias Boncel (26) warga Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo Kecamatan Labuhan Deli (kasus penipuan dan penggelapan), Sandy Sitompul alias Sandi (30) warga Komplek TKBM Blok C Kecamatan Medan Labuhan (kasus persetubuhan anak), Eko Pranata alias Eko (30), warga Klumpang Kebon Kecamatan Medan Labuhan (kasus pencabulan anak) dan Sandri Wijaya (38) warga Pasar VI Desa Pematang Johar (kasus narkotika).
Selanjutnya, Fahmi Ilhamsyah alias Fahmi (29) dan Alamsyah alias Alam (24), keduanya warga Jalan Ileng Gang Nangka Medan Marelan (kasus narkotika) dan Angga Pratama Siregar (18) warga Simpang Portibi Kecamatan Padang Bolak (kasus narkotika), Ruslan alias Lan (51) penduduk Pasar VII Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli (kasus pencurian), serta, Ridho (18) warga Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli (kasus percobaan pencurian).
Dan ironisnya, hingga berita diterbitkan, pihak Kepolisian belum berani memberikan statement, seputar larinya para tahanan di Polsek Labuhan Deli tersebut. (bp/TS)