Ragam

Ini 10 Lokasi di Kota Medan Yang Diberlakukan PPKM Darurat

Medan, buanapagi.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan, diberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, terhitung mulai 12 Juli 2021, sampai dengam 20 Juli 2021 (pukul 08.00 wib, sampai pukul 22.00 wib).

Dalam penerapan PPKM darurat tersebut, dilakukan 10 titik pengalihan arus dan 5 titik lokasi penyekatan, serta pemeriksaan saat diberlakukan PPKM darurat.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan, penyekatan dan pengalihan arus, serta pelaksanaan pemeriksaan swab antigen, dilakukan TNI-Polri bersama Pemerintah Kota Medan dan Pemprovsu.

Berikut titik lokasi pengalihan arus : Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga, Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah, Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU, Jalan SM Raja simpang Indogrosir, Jalan HM Yamin simpang Aksara, ujar MP Nainggolan.

“Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan swab antigen di Kota Medan yakni : Pos Rivera (Jalan SM Raja), Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua), Pos Kampalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan), Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono), Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)”, ujarnya.

MP Nainggolan menambahkan, hal tersebut, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), selama PPKM darurat pekerja esensial sebesar 50 persen, sedangkan non esensial 25 persen.

Namun untuk pekerja di bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen.

“Kita menghimbau agar, seluruh lapisan masyarakat menaati PPKM darurat. Tidak perlu takut, karena ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak sempat terjadi seperti di daerah lain.

Pemutusan penyebaran Covid-19 dan keberhasilan PPKM darurat, tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri,” pungkas MP Nainggolan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM darurat akan digelar pada 12-20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual, persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut Edy mengatakan, “PPKM darurat, diberlakukan karena, penyebarannya/ penularannya (Covid-19), varian Delta, sangat lebih cepat atau seribu berbanding satu, dengan varian yang Wuhan ,” pungkas Edy.Rahmayady. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *