Hukum&Kriminal

Berkas Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Telah Dikirim ke Jaksa

Medan, buanapagi.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, telah menyerahkan tiga (3) tersangka kasus jual beli Vaksin Covid-19, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ke tiga tersangka yang diserahkan itu, berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, ke tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Sumut sudah ditahan, di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap, penjualan Vaksin Covid-19, bersama barang bukti (BB), telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” ucap Hadi Wahyudi, Kamis (15/07/2021).

Lebih lanjut, Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac tersebut, setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan Vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu, di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/05/2021) yang lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta.

Namun, oknum dokter di Lapas, berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli Vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yang juga melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *