Hukum&Kriminal

Ayah Tiri Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

Kisaran, buanapagi.com – Dua ayah tiri yang dipersangkakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam 20 tahun kurungan penjara.

“Keduanya terancam 20 tahun penjara, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Asahan Awaluddin, kepada sejumlah wartawan. Sabtu (17/07/2021).

Berdasarkan Pasal 81 dan 82, Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan ancaman terendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun. “Karena yang melakukannya adalah orang tua, wali, atau pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga,” ucap Awaluddin.

Dirinya juga mejelaskan dimana kedua kasus tersebut masing-masing terjadi di Kecamatan Sei Kepayang Timur dengan tersangka berinisial N dan yang kedua berinisial W terjadi di Kecamatan Kisaran Timur. “Keduanya telah berhasil diamankan pihak kepolisian,” ungkapnya lagi.

Di samping itu anggota komisioner lainnya Syafrizal mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk tetap berhati-hati, khususnya bagi orang tua yang menikah dengan membawa anak-anak khususnya anak perempuan, untuk tidak lengah sedikitpun.

“Karena ketika seorang janda yang membawa anak dan akan melangsungkan pernikahan, sudah harus menjaga ekstra hati-hati agar anaknya tetap terlindungi,” himbau Syafrizal.

Karena belakang ini, berdasarkan data yang diperoleh kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri terus semakin meningkat.

“Mari kita tanamkan nilai-nilai agama dalam rumah tangga,” ajak Syafrizal yang dikenal sebagai pembimbing Hafiz Al Qur’an, seraya mengatakan pemerintah sudah banyak berbuat untuk mengantisipasi semua kejadian itu dengan mengeluarkan berbagai regulasi, namun yang paling penting adalah nilai-nilai relegius. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *