Medan, buanapagi.com – Polrestabes Medan, tangkap oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, YN (57) di tempat hiburan malam, yang berada di Kota Medan pada Minggu (13/06/2O21) dini hari.
Dalam opeerasi tersebut, ditemukan Narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan Sekda Nias Utara tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH MH, kepada Wartawan mengatakan, penangkapan oknum Sekda Nias Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan, setelah Petugas menerima informasi dari masyarakat, adanya salah satu tempat hiburan malam, yang masih nekat beroperasi, meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut (Gubsu) dan Pemko Medan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke Tempar Kejadian Perkara (TKP), bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik)
Ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Setelah itu, kita melakukan penggeledahan dan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga Narkotika jenis ekstasi, atau inex” ucap Kapolrestabes Medan, kepada Wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (14/06/2O21).
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 2O2, ditemukan Sekda Nias Utara tersebut, bersama enam orang lainnya.
“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu Kabupaten dan mengaku dari Dinas Kesehatan. Yang radinya, pengakuan awalnya dari Dinas Kesehatan,” ucap Kapolrestabes.
“Dijumpai oleh Petugas kita, dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan.
Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko.
Untuk hasil test urine, Oknum ASN itu positif menggunakan Narkoba.
Namun, untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. guna perkembangan lebih lanjut” ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang, dimana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika, baik sabu maupun ekstasi” ucapnya.
“Kita juga mengundang pihak manajemen untuk hadir dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Kapolrestabes Medan.
Dalam penggerebekan itu, sebagai barang bukti (BB), turut mengamankan oknum ASN yang berdinas di salah satu Kabupaten di Nias.
Sementara, Sekda Nias Utara YN, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun, sembari hanya tertunduk malu.
Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.
Kepada mereka akan di tuntut Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” pungkas Riko. (bp/TS)