Labuhanbatu, buanapagi.com – Pemerintah kabupaten Labuhanbatu akan melaksanakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah guna penyederhanaan beberapa jabatan struktural yang notabenenya akan dijadikan jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian, MMA, saat memimpin rapat tentang reformasi birokrasi di ruang data dan karya kantor bupati, Selasa (22/06/2021), dihadiri Asisten I, II dan III, rapat juga diikuti oleh Para kepala OPD dan Para Kabag.
Sekda mengatakan, restrukturisasi ini dipandang perlu dilakukan pemkab Labuhanbatu mengingat kondisi kebutuhan perangkat daerah ini terlalu membengkak, yang mengakibatkan pendanaan Pemkab terlalu besar. operasional yang ada pada 33 OPD di Kabupaten Labuhanbatu ini menyerap anggaran operasional yang terlalu tinggi.
Disebutkan Sekda, 33 OPD ini adalah anggaran yang maksimal, sementara kabupaten sudah terbagi tiga. Sejak terbentuknya kabupaten Labuhanbatu utara, dan kabupaten Labuhanbatu selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu, kata Sekda, target PAD kita ini belum pernah tercapai. ini perlu adanya evaluasi kembali, maka terjadilah restrukturisasi.
“Dengan kondisi hari ini, perlu kami sampaikan pada bapak ibu para pejabat bahwa pengelolaan anggaran di kabupaten kita ini lebih besar anggaran yang dikelola oleh kepala desa daripada oleh OPD. Dari itu, dengan waktu yang tidak lama lagi kita akan ajukan ranperda ke DPRD terkait pembahasan restrukturisasi,” ujarnya.
“Saya pernah menyampaikan dulu di tahun 2017, kita mulai bergerak, bekerja bekerja bekerja, buat ini menjadi profesi, kalau sudah menjadi fungsional kita harus profesional,” tambahnya.
Ke depan diharapkan semua ASN jadi lebih profesional. kalau fungsional di bidang ini, pelajari, dalami, kasih masukan. Tidak bisa lagi datang duduk diam. Dan jangan takut, dengan jabatan fungsional tambahan, pendapatan akan berkurang, bisa saja semakin besar, sesuai dengan profesi, cara kerja kita, ucap Sekda. (bp/LB1)