Simalungun, buanapagi.com – Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang TNI.
Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.
Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan, dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.
Barang Bukti 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm. Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
Modus operandi dan motif pelaku, timbulnya rasa sakit hati S selaku pemilik karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di ferrari dan korban meminta jatah 12 juta/bulan dan 2 butir /hari dengan harga 250/butir.
Akibat pemberitaan korban, S tidak bisa lagi menjalankan usahanya. Karena pemberitaan, S meminta YFP selaku humas agar korban diberi pelajaran dan harus ditembak.
“Ini orang harus dikasih pelajaran ditembak katanya kepada YFP,” ucap S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Perencanaan dimulai dari pertemuan di rumah S dengan mengatakan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak. Lalu tersangka A humas di ferari menindaklanjuti menyusun strategi melakukan pembelajaran. Y dan A bertemu di salah hotel di Siantar
Pukul 14.30 A menjemput Y di jalan Vihara dengan mobil Innova ke kedai tuak rindung memantau korban. Korban menuju Lapo tuak milik ibu Ginting di jalan Rindung.
Kemudian tersangka Y dan A ke Sapadia meminjam sepeda motor saudara A di Hotel Sapadia. Y membonceng A menuju rumah korban di TKP. Karena korban belum pulang, setelah minum tuak ternyata korban bersama wanita ke hotel Siantar.
Keluar dari kamar hotel bersama wanita, korban juga bertemu temannya (sudah diamankan) dalam pemeriksaan Polda Narkotika di salah satu kamar hotel yang sama.
Melihat korban belum pulang, Y dan A putar arah tapi di jalan berpapasan dengan mobil korban dan Y dan A berbalik arah mengikuti korban dan mendahului sampai di TKP.
“Y dari arah depan bersama A lalu melakukan tembakan mengenai kaki korban sebelah kiri bagian atas mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri sehingga darah cukup banyak dan kehabisan darah. Meninggal saat dibawa ke rumah sakit”, jelas Panca.
Lalu Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya di Sapadia dan menuju Ferrari minum hingga jam 6 pagi.
Senpi yg digunakan disimpan Y dikubur di makam ayahnya bersama 6 butir peluru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan penetapan 2 tersangka dan A (anggota TNI).
Sebelum kejadian, S mentransfer uang ke A membeli senpi untuk eksekusi Rp 15 juta. Pada tanggal 19 Juni S transfer lagi 10 juta ke A dan imbalan 5 jt ke Y dan tambahan 3 juta melalui kasir Ferrari ke Y.
Dalam pengungkapan kasus, kepolisian bekerjasama dengan Pangdam I BB dan juga LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Konsumen), jelasnya.
Kabar Penangkapan Tersebar di FB
Kabar penangkapan ini sebelumnya telah beredar di kalangan awak media di media sosial Facebook, pada Selasa (23/7/2021).
Dalam paparan yang dilakukan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra bersama Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI TB Hasanuddin, di Mako Brimob Pematangsiantar, Kamis 24/6/2021) tampak para pelaku tengah memakai kaos orange dengan kepala tertutup.
Terungkap dalam paparan ini, otak pembunuh Marsal adalah S, pemilik diskotek Ferari.
S diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar tahun 2015 silam.
Kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial H.
“H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Panca, Kamis (24/6/2021) sore.
Dia mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI itu merupakan buatan pabrikan Amerika.
Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI.
Senjata itu, kata Panca, diduga berasal dari perdagangan ilegal.
“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,”
“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” kata Panca.
Atas perbuatannya, S dan oknum TNI berinisial H ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat,” kata Panca.
Dia pun turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini.
“Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf,” katanya.(bp/re/tri)