Medan, buanapagi.com – Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Muhammad Afif Bobby Nasution menandatangi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa (29/6/2021), pada rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Afif Bobby Plt Nasution ini dilakukan setelah 8 fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui LPj pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2020 dengan beberapa catatan.
Dalam pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) yang dibacakan Renville Pandapotan Napitupulu, menyampaikan dar sisi pendapat daerah yang hanya terealisasi sebesar 86,63 persen, harus lebih ditingkatkan. Karena memang potensi yang dimiliki, baik dari sektor pajak, retribusi dan sumber lainnya masih sangat besar.
“Pemko Medan juga harus mengkaji ulang serta menganalisis sistem kontrak yang telah dibuat dengan Perusahaan PT PLN terkait pembayaran Pajak Lampu Penerangan Jalan. Sistem kontrak dengan PT PLN harus analisis dan ditinjau ulang dimana yang lebih menguntungkan apakah tetap menggunakan sistem kontrak atau sistem meterisasi,” ungkapnya.
Fraksi HPP juga, lanjutnya menyoroti pembangunan kawasan Medan Utara yang sampai saat ini belum melakukan
pembangunan jembatan sicanang.
Ironisnya lagi berdasarkan informasi yang ada, tender pembangunan jembatan sicanang gagal, disebabkan dari 6 perusahaan yang mengikuti proses tender, tidak satupun yang memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek itu. Baik kualifikasi secara teknik, administrasi dan penawaran.
“Untuk hal ini sebenarnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Medan harus bertanggungjawab atas gagalnya pelaksanaan tender tersebut. Atau apakah gagalnya proses tender by design atau memang fakta ril yang terjadi di lapangan,” katanya.
Kemudian terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selalu di kaitkan dengan kawasan medan utara. Bahkan RTH kawasan medan utara terkesan dijadikan alasan untuk tidak melakukan pembangunan, seperti informasi yang mengatakan bahwa sudah ada investor yang sudah mendapat izin membangun kawasan industri, namun tidak jalan karena terhambat karena Medan Utara adalah kawasan RTH.
Fraksi HPP juga menyoroti Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat, diminta dikaji ulang mengatur pembatasan usia penerima bantuan yakni 60 tahun, menurut pendapat kami perlu dikaji ulang.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Wali Kota Medan M Robby Afif Nasution melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat ketegasan penindakan SIMB serta mencobot pejabat yang nakal melakukan pungutan liar (pungli). Begitu juga desakan realisasi transfer bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Robi Barus, pihaknya mendukung Wali Kota Medan minta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu Rp 433,85 Miliar. Karena dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.
Selain itu, Robi Barus juga minta Wali Kota Medan agar jangan tidak terfokus satu atau dua jenis pajak atau retribusi. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.
Sementara Wali Kota Medan, Muhammad Afif Bobby Nasution, mengatakan, berbagai catatan strategis dalam pembahasan LPj APDB pelaksanaan 2020 mendorong kinerja pemerintah daerah lebih baik di masa akan datang.
Kemudian kemitraan Pemko dan DPRD Medan harus terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kemampuan manajerial untuk mewujudkan pemerintah yang semakin transparan, partisipasif, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, saya ingatkan untuk tetap memiliki integritas dan dedikasi total sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dengan mewujudkannya dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan umum yang semakin prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi, yakni mengkritisi tingginya angka SiLPA Rp 622,43 miliar lebih sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memb3rikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa memgesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” ucapnya.
Sementara dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran.
Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamayan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.
“Kita juga minta Pemko Medan harus melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan urusan perizinan ke Dinas PMPTSP agar direvisi mengingat Perda IMB, OPD didalamnya hanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang,” katanya.
“Dari laporan pembahan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tuturnya. (bp1)