Siantar-Simalungun

Bocorkan Surat Peringatan ASN ke Media, KTU RSUD Perdagangan Suzanna ER Damanik Dilaporkan

Simalungun, buanapagi.com – Seorang ASN berinsial SN merasa keberatan dan dirugikan atas beredarnya surat peringatannya (SP) yang diberikan KTU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ke salah satu media online, dimana SP tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat, dalam hal ini saya akan melaporkan Suzanna ER Damanik D selaku KTU Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Perdagangan, ujar SN kepada wartawan, Selasa (29/06/2021) di ruang kerjanya.

Sihar menerangkan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian tentang SP (surat peringatan) adalah suatu rahasia, dan tidak boleh dibuka aksesnya pada pemohon informasi publik. Apalagi dibocorkan. Jika disebarkan, secara sengaja dan tanpa hak maka yang membocorkan dapat dikenai sanksi ringan atau berat.

Dia juga menambahkan, surat peringatan tersebut adalah rahasia negara, kenapa dia mau memberikan SP tesebut ke salah satu media. Dalam hal ini, KTU RSUD melanggar kedisiplinan ASN.

Sihar juga mengatakan, bahwa tugas pokok dan fungsinya KTU adalah melaksanakan sebagaian tugas rumah sakit daerah di bidang ketatausahaan meliputi urusan umum dan perlengkapan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia serta hukum dan informasi.

“Saya ditugaskan pada tahun 2016 sampai tahun 2020 di dua rumah sakit sebagai pejabat pembuat komitmem (PPK), kenapa tidak di persoalkan oleh KTU dan pada tahun 2020 sampai sekarang saya ditugaskan pimpinan OPD Di Rumah Sakit Umum Daerah Rondahaim Batu Dua Pulu kecamatan Panambean Pane”, ujarnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi buanapagi.com kepada KTU Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan, dirinya membenarkan dan diakui oleh Suzanna Damanik Selaku KTU. Saat itu juga saya mengatakan kepada wartawan tersebut, agar SP jangan memplublikasikan ke media, ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sihar Napitupulu mengatakan, hal ini akan kami tindaklanjuti sesuai PP nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pungkas.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *