Medan, buanapagi.com – Dengan adanya informasi dari Masyarakat, Satuan (Sat) Reskeim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, bernama Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Kamis (20/05/ 2021).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, melalui akanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP, Selasa (25/05/2021) mengatakan kepada wartawan, tersangka Suheri ditangkap, karena berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa Suheri menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
Adapun pohon ganja yang ditanam Suheri, sudah mencapai ketinggian bervariasi, sekitar 170 cm, ada 2 batang, 145 cm ada 3 batang, tinggi 1 m ada 2 batang.
”Tersangka Suheri kita tangkap, karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya dan pohon ganja tersebut, sudah mencapai ketinggian 170 cm, 145 cm dan 1 m”, ucapnya.
Lebih lanjut Rianto mengatakan, tersangka dan barang bukti (BB) pohon ganja tersebut, kini sudah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area, sebanyak 7 (tujuh) batang pohon ganja, guna dilakukan proses lebih lanjut” ucap Rianto.
Adapun Personil yang terlibat mengamankan pelaku, yang dipimpin langsung Kanit Reskirim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH, MAP didampingi Panit, Iptu Surya Prayitna, SH dan besera dengan Tim Rekrim lainnya. (bp/TS)