Medan, buanapagi.com – Kepolisian Sektor Medan Area Polrestabes Medan, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku kasus perkara hasil laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Kronologis kejadian pada hari Rabu, (07/04/2021) sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai (Mesjid Muslim).
Pelaku yang bernama Hadi Gunawan, alias Gun (24), Agama Islam, pekerjaan Tukang cat, alamat di Jalan Pasar 5 Gg. Bunga Desa Tembung dan bertugas memantau keadaan, Muhammad Risky, alias Kiki (29), Agama Islam, pekerjaan Bangunan, alamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg. Durian, yang berperan sebagai pemetik/ pembongkar sepeda motor, dengan kunci T, serta Muhammad Gunawan, alias Agun. alias Kakek (23), pekerjaan jualan kerang, alamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg. Salak 47, Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan, berperan sebagai yang menemani. Muhammad Risky, alias Kiki mengambil sepeda motor di halaman Masjid.
Mengetahui telah terjadi pencurian, dengan pemberatan tersebut, pihak korban bernama Hermanto, yang beralamat di Jalan Menteng Gg. Benteng Kaish No. 3G Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, segera membuat laporan ke Polsek Medan Area, dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area, yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021.
Mengetahui laporan tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH, segera memerintahkan Tim Unit Reskrim, dibawah pimpinan Iptu Rianto SH dan Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna (Surya Pelor), untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP diketahui bahwa, tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan, di halaman Mesjid tersebut. Dan juga di beberapa lokasi TKP lainnya, yang ada di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, khususnya di Polsek Medan Area,” demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH kepada wartawan, Selasa (13/04/2021).
Ketika Tim Unit Reskrim melakukan olah TKP, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa, para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg. Pak-Pak Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Lebih lanjut Rianto mengatakan, petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni, satu buah Sandal merek Swallow warna hitam. satu unit HP Merek Nokia. Satu Buah dompet warna hitam, satu unit HP Merek Xiaomi, warna rose gold, satu buah pisau penusuk, warna hitam. satu buah topi warna hitam, merek under armont. dua buah kunci T. satu buah sandal merek Converse warna hitam.
Satu buah baju kaos warna abu-abu, satu sweater, warna abu-abu hitam, dengan bacaan spy derbit, satu pasang sandal warna hitam. satu buah celana panjang, merek Vans warna coklat. satu buah topi warna hitam, serta satu unit HP Merek Vivo, warna hitam biru.
Untuk pengembangan, serta kelanjutan di persidangan, semua barang bukti tersebut, diamankan, sambil, menunggu pemberkasan di pengadilan. Saat ini, ke tiga tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Area. (bp/TS)