Hukum&Kriminal

Dalam Semalam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Amankan Empat Pelaku Judi Togel

Kisaran, buanapagi.com – Hanya dalam waktu satu malam (Senin, 08/02/2021) sekira pukul 20.00 – 21.00 wib, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana judi togel dari tempat yang berbeda.

Demikian hal tersebut diterangkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH yang di dampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto kepada wartawan, Selasa (09/02/2021).

Lebih rinci Kasat Reskrim memaparkan dimana penangkapan pertama pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi di Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan ada tindak pidana perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki sedang menulis togel dan seketika itu unit jatanras melakukan penangkapan tersangja SA Lumbantobing (69) warga Dusun I Desa tersebut.

Setelah melakukan penangkapan Unit Jatanras Polres Asahan membawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 101.000, 1 (satu) unit HP merek Samsung, 1 (satu) buah pulpen, 1(satu) lembar kertas karbon dan 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Pokres Asahan itu juga menerangkan penangkapan ditempat yang berbeda di hari yang sama dimana pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di CAFE HITAM Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan ada juga perjudian jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut unit jatanras kembali melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki laki berinisial Chandra (35) sedang menulis togel dan 2 orang laki laki sebagai pembeli (Kusnaim dan Rudianto) yang merupakan warga setempat.

Seketika itu juga unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 548.000, 1 (satu) unit HP merek Nokia, 1 (satu) buah Buku, 5 ( lima) lembar kertas kupon, 3 (tiga) Blok notes, 3 ( tiga ) buah pulpen ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, paparnya mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *