Politik

Hindari Kerumunan, KPU Atur Jam Kehadiran Pemilih

Medan, buanapagi.com – Menghindari kerumunan sebagai antisipasi penyebaran covid 19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya mengatur jumlah pemilih namun juga waktu kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 9 Desember 2020. Dimana waktu memilih di TPS yang dibuka dari pukul 7.00 wib sampai 12.00 wib dengan jumlah per TPS sekitar 350-450 Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap jam nya melayani 60-90 DPT.

“Prinsipnya jam kehadiran diatur untuk mengurangi kerumunan. Karena dari stimulasi yang dilakukan kemarin potensi kerumunan terjadi saat pengantrian sebab pemilih datang diwaktu bersamaan,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Dijelaskannya, rentan waktu yang termaktub pada Peraturan KPU (KPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada. Sehingga KPU Medan telah mengeluarkan arahan pengisian dan distribusi KWK ke Panitia Pemilihan Kecamatan (KPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Jadi PPS mengatur jumlah pemilihnya secara bergelombang mengurangi kerumunan. Tapi kalau misalnya pemilih bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka tidak ada persoalan apalagi kalau di TPS itu lagi sepi bisa langsung memilih,” lanjutnya.
Namun, kata Rinaldi, jika TPS lagi ramai pemilih , maka PPS dapat mendahulukan pemilih sesuai jam yang ditentukan. Sedangkan pemilih lain yang tidak sesuai waktu dapat menunggu di luar TPS sampai jam berikutnya.

“Ini kan hanya 1 kertas suara, jadi paling lama di TPS hanya 1-2 menit sudah siap memilih,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Rinaldi, pihaknya berharap warga yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya dapat datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan saat pembagian formulir C-pemberitahuan KWK atau undangan pencoblosan.

“Kami berharap sekali masyarakat dapat mengikuti upaya kami mencegah kerumunan dan penumpukan pemilih di TPS. Selain itu pemilih juga diharapkan tetap memakai masker dan menjaga jarak,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk membawa E KTP dan formulir C-pemberitahuan saat datang ke TPS untuk meyakinkan bahwa bersangkutan berhak memilih.

“Sedangkan yang tidak mendapatkan formulir C-pemberitahuan masih bisa tetap memilih dengan membawa E KTP pada pukul 12.00 wib sampai 13.00 wib. Kalaupun pemilih datang hanya membawa formulir C-pemberitahuan tanpa KTP pun masih bisa memilih, asalkan anggota PPS dapat memastikan kalau orang yang bersangkutan sesuai data pemilih di TPS tersebut,” jelasnya.

Dikesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudianto Simangunsong, menyatakan, berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2020 KPU sudah memberikan formulir model C pemberitahuan kepada PPK, PPS dan ke KPPS dan seterusnya kepada pemilih. Sehingga berharap jadwal yang disebutkan oleh PKPU itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU Kota Medan.

“Ketika formulir C pemberitahuan KWK tidak dapat diberikan kepada pemilih dengan berbagai alasan, kita berharap dapat dikembalikan pula secara berjenjang hingga kembali ke KPU,” ucapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini juga berharap KPU dapat meningkatkan partisipasi pemilih dengan bersungguh-sungguh menyampaikan formulir C itu kepada yang berhak.

“Belajarlah dari pilkada 2015 yang tingkat partisipasi pemilih sangat rendah. Kalau ini terjadi lagi, kami dapat menyimpulkan KPU telah gagal menyelenggarakan pilkada Kota Medan,” pungkasnya.

Diketahui Pilkada Kota Medan akan digelar pada 9 Desember mendatang dengan dua pasangan calon (Paslon) yakni Ahkyar Nasution berpasangan dengan Salman Alfarisi dengan nomor urut 01 yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian untuk Paslon 02 Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman, yang usung delapan partai politik yakni, PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PPP, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *