Hukum&Kriminal

Lagi, Aplikasi Horas Paten Bantu Jahtanras Simalungun Ungkap Kasus dan Ringkus Jurtul Togel

Simalungun, buanapagi.com – Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo kembali membantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis Togel berinisial “R” (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Lukman menjelaskan, pelaku R diringkus di lokasi biliar milik T yang masih satu kampungnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Jahtanras menemukan barang bukti berupa 1 Unit handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka-angka tebakan judi jenis togel dan uang pecahan sebesar Rp.207.000.

Diinterogasi, pelaku R mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis togel sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong pelaku R dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Pelaku R sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *